
Video Gunungan Uang Rp 97 M Milik Honggo Wendratno
Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno, buron yang berstatus terpidana dalam korupsi kasus kondensat. Kejagung mengeksekusi uang senilai Rp 97 miliar.
Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno, buron yang berstatus terpidana dalam korupsi kasus kondensat. Kejagung mengeksekusi uang senilai Rp 97 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset terpidana kasus korupsi Honggo Wendratno. Kejagung memamerkan tumpukan uang yang akan diserahkan ke kas negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, berupa uang senilai Rp 97 miliar dan kilang minyak.
Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi uang Rp 97 miliar dari Honggo Wendratno di kasus korupsi Rp 37 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara.
Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis tersebut dan menyita aset kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar.
Bagaimana jejak kasus buron kasus korupsi Rp 37,8 triliun Honggo Wendratno hingga akhirnya divonis 16 tahun penjara?
"Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim, Rosmina.
Jaksa Kejagung dalam tuntutannya juga meminta hakim merampas aset dan uang senilai Rp 97 miliar di kasus ini.