
Jejak Honggo Wendratno: Buron Kasus Korupsi Rp 37 T, Divonis 16 Tahun Bui
Bagaimana jejak kasus buron kasus korupsi Rp 37,8 triliun Honggo Wendratno hingga akhirnya divonis 16 tahun penjara?
Bagaimana jejak kasus buron kasus korupsi Rp 37,8 triliun Honggo Wendratno hingga akhirnya divonis 16 tahun penjara?
"Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim, Rosmina.
Jaksa Kejagung dalam tuntutannya juga meminta hakim merampas aset dan uang senilai Rp 97 miliar di kasus ini.
Mantan Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan menjadi saksi di kasus megakorupsi Rp 37,8 triliun. JK menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Sidang kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 M digelar di PN Jakpus. Duduk sebagai terdakwa eks Kepala BP Migas Raden Pardede dkk.
Dirut PT TPPI Honggo Wendratno diadili in absentia di PN Jakpus atas dakwaan korupsi Rp 37 triliun. Ikut didakwa juga mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, didakwa korupsi Rp 37,8 triliun dalam kasus PT TPPI. Raden Priyono mengaku melakukan itu atas perintah JK.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono didakwa korupsi Rp 37 triliun dalam kasus PT TPPI. Lalu bagaimana gaya hidup Raden Priyono?
Singapura membantah buronan kasus korupsi Rp 37 triliun, Honggo, sembunyi di negaranya.Honggo jadi terdakwa bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.