
Bantah Tuduhan Teror, Mantan Istri Raden Indrajana Polisikan Balik Pelapor
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne, membantah tuduhan pengancaman dan teror. Keyla melaporkan balik pelapor tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne, membantah tuduhan pengancaman dan teror. Keyla melaporkan balik pelapor tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mantan istri terdakwa kasus KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyne, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Claudia Lourenta terkait dugaan pencemaran nama baik.
Terdakwa kasus KDRT, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Pihak Indrajana merasa kasus KDRT yang menjerat dirinya sudah kedaluwarsa. Mereka ingin menghadirkan ahli IT untuk menganalisis video yang menjadi bukti KDRT.
Raden Indrajana didakwa melakukan KDRT ke kedua anaknya pada 14 September 2021. Indrajana membantah KDRT itu dilakukan di tanggal tersebut.
Raden Indrajana menjadi tersangka KDRT ke kedua anaknya. Mantan istrinya menyebut Indrajana juga melontarkan kalimat kasar kepada kedua anaknya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi (RIS) terungkap dalam sidang dakwaan. Ini penyebab RIS marah.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan awal mula penyebab Raden Indrajana Sofiandi (RIS) melakukan KDRT ke dua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Seperti apa?
Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10).
Kasus Raden Indrajana KDRT anak memasuki babak baru. Dia menanti diadili setelah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.