
Bantah Tuduhan Teror, Mantan Istri Raden Indrajana Polisikan Balik Pelapor
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne, membantah tuduhan pengancaman dan teror. Keyla melaporkan balik pelapor tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne, membantah tuduhan pengancaman dan teror. Keyla melaporkan balik pelapor tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir (KEY), menangis histeris saat majelis hakim membacakan vonis 2 tahun penjara terhadap Indrajana
Terdakwa kasus KDRT, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Raden Indrajana didakwa melakukan KDRT ke kedua anaknya pada 14 September 2021. Indrajana membantah KDRT itu dilakukan di tanggal tersebut.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi (RIS) terungkap dalam sidang dakwaan. Ini penyebab RIS marah.
Raden Indrajana tak mengajukan eksepsi atas dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10).
Jaksa penuntut umum mengungkapkan awal mula penyebab Raden Indrajana Sofiandi (RIS) melakukan KDRT ke dua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Seperti apa?
Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10).
Kasus Raden Indrajana KDRT anak memasuki babak baru. Dia menanti diadili setelah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Polisi melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Raden Indrajana di KDRT terhadap anaknya. Kini Indrajana tiba di Kejari Jakarta Selatan.