
Terbukti KDRT ke 2 Anaknya, Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus KDRT, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Terdakwa kasus KDRT, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Pihak Indrajana merasa kasus KDRT yang menjerat dirinya sudah kedaluwarsa. Mereka ingin menghadirkan ahli IT untuk menganalisis video yang menjadi bukti KDRT.
Raden Indrajana menjadi tersangka KDRT ke kedua anaknya. Mantan istrinya menyebut Indrajana juga melontarkan kalimat kasar kepada kedua anaknya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi (RIS) terungkap dalam sidang dakwaan. Ini penyebab RIS marah.
Kasus Raden Indrajana KDRT anak memasuki babak baru. Dia menanti diadili setelah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Polisi melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Raden Indrajana di KDRT terhadap anaknya. Kini Indrajana tiba di Kejari Jakarta Selatan.
Raden Indrajana segera diadili terkait kasus KDRT anak. Hari ini dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana kandas. Tersangka kasus KDRT itu resmi ditahan polisi.
Keyla mengatakan dirinya akan memberi terapi untuk memulihkan psikis anak-anaknya. Namun, hal itu dilakukan usai proses hukum kasus KDRT mantan suaminya tuntas.
Mantan istri dilaporkan balik oleh Raden Indrajana soal dugaan penggelapan dan penyebaran data pribadi. Keyla mengaku tak takut.