PT Kuatkan Vonis Eks Kepsek SMAN 19 Medan 2,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi BOS

PT Kuatkan Vonis Eks Kepsek SMAN 19 Medan 2,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi BOS

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 02 Jun 2026 19:20 WIB
Terdakwa Renata Nasution dan Elviliyanti berpelukan usai divonis di ruang Cakra 9, PN Medan, Kamis (12/3/2026).
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Terdakwa Renata Nasution dan Elviliyanti berpelukan usai divonis di ruang Cakra 9, PN Medan, Kamis (12/3/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap mantan kepala sekolah SMAN 19 Medan, Renata Nasution di kasus korupsi dana BOS 885 juta. Dalam putusan banding, Renata tetap dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Dilihat detikSumut, di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara ( SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nomor putusan banding 24/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Hasilnya, PT Medan menguatkan vonis yang dijatuhi hakim PN Medan.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 12 Maret 2026 terdakwa Renata Nasution yang dimohonkan banding," ujar Majelis Hakim diketuai Tumpal Sagala, dikutip dari SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, mantan kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana BOS senilai Rp 885 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus yang sama juga memvonis 3 terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada Renata Nasution 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari. Selain itu, membayar uang pengganti (up) 395 juta lebih dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara," ucap hakim yang diketuai M Nazir, Kamis (12/3/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, bendahara BOS bernama Elviliyanti dihukum 1 tahun penjara. Kemudian, Elviliyanti dikenai denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 50 hari.

Dalam kasus ini, terdakwa Elviliyanti tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti (UP) karena tidak menikmati hasil korupsi.

Sedangkan rekanan, Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 50 hari. Selain itu, terdakwa Sudung diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 16 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Lalu Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari. Terdakwa Togap juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 11 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yakni Renata Nasution, Sudung Manalu dan Togap JT, sedangkan untuk terdakwa Elviliyanti jaksa tidak mengajukan banding.

Banding dilakukan karena putusan dua terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan, sementara satunya lagi karena terdakwa banding. Untuk diketahui, putusan banding dari Renata terlebih dahulu keluar.

Dalam fakta persidangan, Renata selaku Kepala SMAN 19 Medan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

Adapun modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.

Terdakwa juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sehingga para terdakwa dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 885 juta.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads