
Sekjen Gerindra soal Putusan MK Pisah Pemilu: Langgar UUD 1945
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan UUD 1945.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan UUD 1945.
Politikus NasDem ini menilai dua opsi yakni perpanjangan masa jabatan DPRD atau memberikan kosong jabatannya justru melanggar konstitusi
Pihak Bambang Tri menjadikan putusan MK terkait UU ITE sebagai dasar mengajukan Peninjauan Kembali atas vonisnya.
"Kita masih mengkaji, kita mengkaji, nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu," kata Mendagri Tito.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan putusan MK itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menganggap putusan MK seolah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang.
Cucun meminta MK konsisten menjaga konstitusi. Ia menyoroti potensi masa jabatan DPRD yang diperpanjang dari keputusan itu.
"Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi?" ujarnya.
"Kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ujar Puan Maharani.
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pileg nasional dan daerah dipisah.