
Golkar Soroti MK Putuskan Pemilu Dipisah, Singgung Putusan Berubah-ubah
"Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi?" ujarnya.
"Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi?" ujarnya.
"Kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ujar Puan Maharani.
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pileg nasional dan daerah dipisah.
Dia menyebut putusan MK tentang pendidikan dasar tanpa biaya merupakan panggilan moral untuk membangun peradaban Indonesia lebih kuat.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah agar mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih usai putusan MK.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD usai putusan MK.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai putusan itu ada sisi plusnya.
KPU menilai pemilu nasional dan daerah digelar terpisah merupakan keputusan ideal. Skema terpisah akan mengurangi resiko penyelenggara pemilu kelelahan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah, dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan.