Puluhan warga Kabupaten Blitar memilih mengganti kolom agama di KTP menjadi 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'. Perubahan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui hak para penghayat kepercayaan untuk dicantumkan secara resmi di dokumen kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan hal tersebut merupakan hak masing-masing warga. Hal itu juga berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghayat kepercayaan dalam mengisi kolom agama.
"Penyebabnya karena perbedaan keyakinan setiap orang. Ini juga memang dampak dari putusan MK, warga diberikan hak untuk memilih kepercayaan," kata Tunggul saat ditemui detikJatim, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya hanya memfasilitasi proses administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Perubahan kolom agama menjadi kepercayaan ini dilakukan secara resmi dan melalui mekanisme yang sah.
"Ada sekitar 78 orang yang berpindah (mengganti) kolom agama di KTP. Ini data dari tahun 2022 sampai dengan Juni 2025," kata Tunggul.
Tunggul menyebutkan perpindahan kolom agama pada KTP itu dilakukan oleh warga yang berusia di atas 40 tahun. Sebelumnya mereka menganut agama yang terdaftar resmi dari pemerintah. Kemudian berganti pada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"(Sebelumnya) dari berbagai agama, kemudian berganti kepercayaan Tuhan YME. Rata-rata rentang usianya di atas 40 tahun," terangnya.
Menurut Tunggul, fenomena perpindahan kolom agama di KTP tidak hanya terjadi di Kabupaten Blitar. Tetapi juga di daerah lain, karena penghayat kepercayaan diberikan kewenangan oleh MK.
"Kami melakukan tupoksi kami, yang jelas sesuai dengan prosedur. Misalnya melampirkan surat permohonan dan surat keterangan dari organisasi kepercayaan/keagamaan yang memiliki badan hukum," tandasnya.
(auh/hil)