
Peta Politik di Pilgub Sumut Usai Putusan MK: 5 Parpol Bisa Usung Sendiri
MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada. Berikut peta politik di Pilgub Sumut usai putusan MK tersebut.
MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada. Berikut peta politik di Pilgub Sumut usai putusan MK tersebut.
Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) menanggapi positif putusan MK yang membuka kemungkinan makin banyak calon di Pilkada. Mereka yakin suara ke mereka tak terdampak.
Baleg DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD RI terkait revisi UU Pilkada.
Waketum Golkar, Adies Kadir akan mengambil langkah strategis menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Pilkada.
Mahkamah Konstitusi mengubah syarat parpol untuk usung calon. Di Pilwalkot Parepare, ada empat parpol kini bisa mengusung calon tanpa koalisi.
Dekan Fakultas Hukum Nommensen, Janpatar Simamora, menyebut putusan terbaru MK soal Pilkada itu membuka ruang demokrasi secara menyeluruh.
Baleg DPR RI menggelar rapat RUU Pilkada pada Rabu (21/8) dihadiri Menkumham dan Mendagri. Baleg menyatakan akan fokus pada DIM yang sudah masuk lebih dulu.
MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD untuk mendaftar.
MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada. Berikut peta politik di Pilwalkot Medan usai putusan MK.
Hasto senyum sumringah saat ditanya putusan MK terkait Pilkada. Ia menegaskan PDIP bisa mencalonkan kepala daerah sendiri.