
Pusako Sebut Draf Revisi UU Pilkada di DPR sebagai Pembangkangan Konstitusi
Direktur Pusako FH Unand Charles Simabura mengkritik keputusan Baleg DPR. Menurutnya kesepakatan yang dibuat DPR RI itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusi.
Direktur Pusako FH Unand Charles Simabura mengkritik keputusan Baleg DPR. Menurutnya kesepakatan yang dibuat DPR RI itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusi.
Baleg DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada setelah putusan MK. PDIP Sumut menilai langkah ini terburu-buru dan politis.
Ketum LISAN Hendarsam mengapresiasi Baleg DPR yang mengakomodir putusan MK soal pencalonan Pilkada. Ia menilai itu menjamin kepastian hukum pelaksanaan pilkada.
PDIP tetap tak bisa mengusung calon gubernur-wagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta dengan adanya putusan MK. Sebab, putusan itu berlaku untuk partai non-DPRD.
DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai non kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.
Kesepakatan Baleg DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang 5 parpol di Sulsel untuk usung paslon sendiri di Pilgub 2024.
PDIP kritik keputusan Baleg DPR yang mengoreksi putusan MK tentang batas usia calon kepala daerah. Chico Hakim menegaskan pentingnya patuh pada konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat mengusung calon kepala daerah membuat 3 partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Palopo.
Baleg DPR menyetujui keputusan MK soal syarat partai politik mengusung calon gubernur.
Pengamat politik Unrika Rahmayandi Mulda menilai putusan MK soal Pilkada merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan kedaulatan masyarakat.