Partai Buruh meminta DPR tak hanya menunda rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada. Mereka menuntut agar DPR juga mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang ikut turun dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8). Said berharap penundaan yang disampaikan DPR sebelumnya tak cuma soal waktu pengesahan.
"Kita akan tunggu sampai perkembangan selanjutnya karena hari ini katanya ada penundaan sidang. Mudah-mudahan penundaan pembahasan, bukan penundaan waktu (pengesahan). Kita tunggu," tegas Said, dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa buruh dan mahasiswa di berbagai daerah menggelar demonstrasi dalam rangka menolak revisi UU Pilkada yang dinilai menganulir putusan MK. Said menegaskan agar DPR mematuhi putusan MK tersebut dalam penyusunan revisi UU Pilkada.
"Saya bisa pastikan sulitnya seluruh wilayah Republik Indonesia turun ke jalan melawan kehendak DPR melalui Baleg dan sidang paripurna. Kita hanya minta satu, tegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jangan ketika menguntungkan dan mengenakkan mereka kelompok koalisi-koalisi itu, mereka nyatakan ini keadilan. Ketika mereka tidak suka karena dianggap merugikan mereka, mereka cepat-cepat melakukan sidang," ucap Said.
Adapun perubahan dalam revisi UU Pilkada yakni terkait syarat minimal bagi partai pengusung untuk mencalonkan kepala daerah. Sebelumnya dalam putusan MK, partai politik dapat mencalonkan kandidat meski tidak memiliki kursi yang cukup di legislatif. Namun dalam revisi UU Pilkada, aturan tersebut 'dianulir' dengan klausul bahwa putusan itu hanya berlaku untuk parpol nonparlemen.
Kemudian terkait syarat usia calon kepala daerah, MK memutuskan minimal usia dihitung pada saat pendaftaran calon. Namun dalam pembahasan revisi UU Pilkada, Baleg DPR memutuskan mengikuti aturan MA yakni usia minimal dihitung pada saat pelantikan calon.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul 'Said Iqbal Desak DPR Tak Cuma Tunda Rapat tapi Patuhi MK soal UU Pilkada'.
(des/des)