DPR Ikut Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah Sampai Pendaftaran Calon

Nasional

DPR Ikut Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah Sampai Pendaftaran Calon

Firda Cynthia Anggrainy - detikSumbagsel
Kamis, 22 Agu 2024 14:21 WIB
Wakil Ketua DPR Dasco (tengah)-(Firda/detikcom)
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah). Foto: Firda Cynthia Anggraini/detikcom
Jakarta -

DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena belum memenuhi kuorum. Jika sampai pada pendaftaran calon di KPU revisi tersebut belum disahkan, maka DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Menurut dia, revisi itu harus dibawa ke rapat paripurna dulu untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Ya kan kita ini negara hukum. Nah, kita kan tadinya akan memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," ujar Dasco, dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apabila revisi UU tersebut ternyata belum bisa disahkan hingga pendaftaran di KPU, maka Dasco menyatakan DPR akan mengikuti putusan MK. Adapun pendaftaran calon di KPU sendiri dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPR menyatakan akan menjadwalkan ulang rapat pembahasan revisi UU Pilkada hingga pengesahannya ini. Dasco sendiri mengaku belum tahu kapan tepatnya penjadwalan ulang. Dia hanya memastikan rapat paripurna UU Pilkada tidak dilakukan hari ini.

"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti. Yang pasti kan hari ini ditunda karena memang nggak kuorum," ujarnya.

Dia menambahkan kelanjutkan paripurna itu perlu dibicarakan lebih dulu di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) sesuai ketentuan di DPR. Selain itu, dia mengatakan bahwa rapat paripurna hanya akan digelar pada Selasa dan/atau Kamis.

"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan dengan hari paripurna di DPR," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads