Ratusan orang menggelar aksi mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Kota Malang. Mereka menolak rencana DPR RI yang hendak merevisi UU Pilkada.
Massa yang datang berasal dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil berkumpul. Selain menggelar orasi, massa juga membentangkan sejumlah poster tuntutan.
Isi tulisan poster antara lain "Pilihan nurani melawan tirani," "Indonesia not for sale," "Kawal putusan MK tolak Pilkada," "DPR RI Membajak Putusan MK #KawalPutusanMK," "Eksekusi Putusan MK".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam orasinya, korlap aksi secara bergiliran menyampaikan tuntutan terkait keputusan DPR RI yang tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada usai keluarnya keputusan MK untuk menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun, saat ditetapkan sebagai calon.
Selain itu, massa juga menyoroti putusan MK mengenai bagaimana ambang batas partai politik untuk mengusung pencalonan kepala daerah, yang akhirnya dianulir oleh DPR RI dengan membahas revisi UU Pilkada.
"Kami menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh DPR RI, itu mengenai ambang batas dan mengenai usia yang artinya telah memberikan tabiatnya untuk menjegal segala bentuk konstitusi, dan mencapai demokrasi yang telah ada di Indonesia," ujar salah satu korlap, Rambo kepada wartawan, Jumat (22/8/2024).
Kemudian, massa juga berharap rapat paripurna DPR RI mengenai pengesahan revisi UU Pilkada yang ditunda karena tidak memenuhi kuorum, atau jumlah anggota DPR RI yang hadir. Sebab, rapat paripurna itulah yang nantinya bisa menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan membuat revisi baru UU Pilkada.
Rambo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Massa juga mengancam akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar lagi sampai putusan MK benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan.
"Kami akan terus menyuarakan hari ini, besok maupun lusa, maka dari itu kami mahasiswa dan masyarakat mengharapkan, bahwa seluruh halaman masyarakat datang untuk menyampaikan amarah dan juga keresahannya," tandasnya.
(abq/hil)