PDIP Sumut Minta KPU Taati Putusan MK untuk Hindari Kegaduhan Nasional

PDIP Sumut Minta KPU Taati Putusan MK untuk Hindari Kegaduhan Nasional

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 22 Agu 2024 14:44 WIB
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya
Foto: Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya (Dok. Pribadi)
Medan -

DPD PDIP Sumut meminta agar KPU menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada. Hal itu dinilai untuk menghindari kegaduhan nasional.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut Aswan Jaya menilai partai politik yang tergabung di KIM panik atas putusan MK tersebut. Sehingga langkah-langkah politik cepat untuk melawan putusan itu pun dilakukan dengan pembahasan RUU Pilkada.

"Koalisi Parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK, mereka mencoba melawan melalui Balegnas DPR RI," Aswan Jaya, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aswan mengatakan bahwa apapun keputusan legislatif maka eksekusinya ada di KPU RI. Sikap KPU akan menjadi sorotan, kata Aswas, apakah mengikutii keputusan legislatif yang melawan keputusan MK atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena dijamin oleh UUD 45.

Meskipun demikian, Aswan mengajak KPU agar mematuhi putusan MK dalam menjalankan Pilkada. Hal itu agar menghindari kegaduhan nasional.

ADVERTISEMENT

"Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK, bila tidak akan menimbulkan kegaduhan nasional dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada hari ini. Menyikapi hal tersebut, aksi unjuk rasa berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

DPR RI kemudian menunda rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada hari ini. Hal itu karena peserta rapat yang hadir tidak kunjung kuorum setelah sebelumnya diskor 30 menit.

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat diiringi dengan ketukan palu, dilansir detikNews, Kamis (22/8).




(mjy/mjy)


Hide Ads