
Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Vonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali melakukan perlawanan agar lolos dari vonis mati kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali melakukan perlawanan agar lolos dari vonis mati kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan kasasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis banding Ferdy Sambo dkk.
20Detik merangkum kejadian heboh dan menarik dalam sepekan ini. Apa saja, ya? Simak dalam video berikut ini!
Majelis hakim banding menyatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai pemicu pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum istri Ferdy Sambo dengan hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyebut Putri menjadi pemicu pembunuhan Yosua.
Permohonan banding atas vonis empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Fakta baru terungkap terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata menjadi pemicu di balik peristiwa itu.
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.