Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Nasional

Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 22 Mei 2023 10:37 WIB
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Ferdy Sambo (Foto: Grandyos Zafna)
Solo -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023) dilansir detikNews.

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Juga Ajukan Kasasi

Tak hanya Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi dan sopir keluarga, Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi terkait kasus pembunuhan Yosua. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," kata Djuyamto.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Diketahui, pada tingkat pertama, Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu putusan banding Putri Candrawathi, hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yakni 20 tahun penjara.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads