Hakim Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua

Nasional

Hakim Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 10:44 WIB
putri candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: 20Detik)
Solo -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan dan tetap menghukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga menyebut Putri Candrawathi menjadi pemicu di balik pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Ewit Soetriadi, saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023) seperti dilansir detikNews.

Pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Ewit menyatakan penjatuhan hukuman pidana terhadap Putri sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Dia menyebut Putri adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo, " ungkap hakim Ewit.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan Putri juga tidak mencegah perbuatan suaminya, Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Putri tidak mengingatkan Sambo untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua.

"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.

"Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Ferdy Sambo, malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Yosua," imbuhnya.

Selain Putri, vonis 3 terpidana lain juga dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo tetap dihukum mati, Ricky dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara.




(aku/ams)


Hide Ads