Ibu Yosua Puas Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Pihak Ferdy Sambo Kecewa

Berita Nasional

Ibu Yosua Puas Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Pihak Ferdy Sambo Kecewa

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 13 Feb 2023 22:45 WIB
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak (Wilda-detikcom)
Foto: Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak puas dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia menilai menilai vonis terhadap istri Ferdy Sambo itu adalah mukjizat.

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat-Nya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso," kata Rosti di PN Jaksel dilansir detikNews, Senin (13/2/2023).

Vonis hakim kepada Putri Candrawathi ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan penjara delapan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami, almarhum Yosua," ungkap Rosti.

Rosti berharap vonis tegas kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi momentum penegakan hukum yang adil di Indonesia. Dia juga berharap apa yang menimpa Yosua tidak dialami oleh orang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," tutur Rosti.

Sementara pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku heran dengan vonis hukuman mati terhadap Sambo, termasuk Putri Candrawathi. Dia bertanya-tanya tidak ada hal yang meringankan keduanya.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami," kata Arman seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).

Arman mengatakan Ferdy Sambo juga telah siap dengan segala vonis paling tinggi yang dijatuhkan hakim. Sambo, menurut Arman, pasrah dengan segala risikonya.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami," kata Arman.

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ucap hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2).

Sementara Putri Candrawathi divonis bersalah terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Putri divonis 20 tahun penjara.

Hakim mengungkap tidak ada hal yang meringankan untuk Putri. Pertimbangannya, Putri dianggap telah mencoreng organisasi Bhayangkari, termasuk berbelit-belit memberi keterangan saat persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuh hakim ketua Wahyu Imam Santo saat membacakan amar putusan.




(sar/sar)

Hide Ads