
Tetap Sama Hukuman Bagi Sambo dan Putri: Mati dan 20 Tahun Bui
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi divonis atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo divonis mati, sedangkan Putri diputus 20 tahun penjara.
Vonis kepada Putri Candrawathi lebih tinggi 2 kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan penjara delapan tahun.