
Polisi Periksa Kades Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Megamendung
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII masih berlanjut. Polisi sudah memeriksa kepala desa hingga penguasa lahan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII masih berlanjut. Polisi sudah memeriksa kepala desa hingga penguasa lahan.
Puluhan pihak yang menguasai lahan di Megamendung, Bogor mengembalikan lagi lahan secara sukarela ke PTPN VIII.
Kabar terbaru, tim advokasi Markaz Syariah meminta perlindungan kepada Menko Polhukam, Mahfud Md agar lahan Markaz Syariah tak diambil.
Kasus sengketa lahan antara pondok pesentren (ponpes) Markaz Syariah FPI pimpinan Habin Rizieq Shihab dengan PTPN VIII (Persero) memasuki babak baru.
Tim Advokasi Markaz Syariah FPI terang-terangan meminta bantuan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus sengketa lahan dengan PTPN VIII.
Sengketa lahan PTPN VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah memasuki babak baru. Begini selengkapnya
Tim Advokasi Markaz Syariah meminta bantuan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait dengan sengketa lahan di Megamendung, Puncak Bogor.
Tim Advokasi Markaz Syariah ogah menanggapi PTPN VIII yang mengklaim sebagai pemilik lahan di perkebunan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat,
Itu seperti yang terjadi pada lahan PTPN VIII (Persero) yang diduduki Markaz Syariah pimpinan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Ada 27 laporan yang dibuat PTPN VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung Bogor.