
KPK Setor Rp 1,2 M dari PT Nindya Karya dan Anas Urbaningrum ke Kas Negara
KPK menyetorkan uang senilai Rp 1,2 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda terpidana PT Nindya Karya dan Anas Urbaningrum.
KPK menyetorkan uang senilai Rp 1,2 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda terpidana PT Nindya Karya dan Anas Urbaningrum.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati divonis membayar denda Rp 900 juta terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Sidang vonis kasus korupsi korporasi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati akan digelar hari ini. KPK yakin 2 terdakwa bakal dinyatakan bersalah.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut jaksa KPK membayar denda masing-masing Rp 900 juta.