
Kasus Dermaga Sabang, Dua PT Ini Divonis Ganti Uang Negara Rp 93 M
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati divonis membayar denda Rp 900 juta terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati divonis membayar denda Rp 900 juta terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
KPK melimpahkan berkas tersangka korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ke pengadilan. Kedua korporasi itu segera diadili di kasus dermaga Sabang.