
Kasus Dermaga Sabang, Dua PT Ini Divonis Ganti Uang Negara Rp 93 M
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati divonis membayar denda Rp 900 juta terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati divonis membayar denda Rp 900 juta terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Sidang vonis kasus korupsi korporasi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati akan digelar hari ini. KPK yakin 2 terdakwa bakal dinyatakan bersalah.
KPK menyita sejumlah aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar berupa SPBU hingga truk pengangkut BBM.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut jaksa KPK membayar denda masing-masing Rp 900 juta.