
PT Kallista Alam Akhirnya Lunasi Ganti Rugi Karhutla Rp 114 M
PT Kallista Alam (KA) kembali membayar sisa ganti rugi akibat karhutla sebesar Rp 57 M. Dengan itu, mereka telah melunasi ganti rugi yang diputuskan pengadilan.
PT Kallista Alam (KA) kembali membayar sisa ganti rugi akibat karhutla sebesar Rp 57 M. Dengan itu, mereka telah melunasi ganti rugi yang diputuskan pengadilan.
PT Kallista Alam akhirnya mengganti kerugian negara. Ganti rugi yang dibayarkan baru Rp 57 miliar dari kewajiban Rp 114 miliar.
Drama kebakaran hutan Aceh belum berakhir. PT Kallista Alam tidak terima bila dihukum Rp 366 miliar. Bagaimana endingnya?
PT SA digugat KLHK sebesar Rp 405 miliar. KLHK menilai PT SA membakar hutan seluas seribu hektare untuk ditanami pohon sawit.
Sepuluh warga Desa Pulau Kruet, Nagan Raya, Aceh, menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan PT Kallista Alam.
Masyarakat mengklaim lahan mereka masuk dalam area yang bakal dieksekusi. Mereka mengaku mempunyai sertifikat terkait keberadaan lahan.
PT Aceh menganulir vonis PN yang membatalkan denda Rp 366 miliar ke Kallista, menuai apresiasi. Vonis tersebut jadi langkah baru penyelamatan lingkungan.
PT Aceh menganulir vonis PN Meulaboh yang membatalkan denda Rp 366 miliar ke Kallista Alam. Walhi sangsi lahan tersebut kembali pulih.
PT Aceh menganulir vonis PN Meulaboh yang membatalkan denda Rp 366 M ke Kallista. Perusahaan itu nyata-nyata terbukti membakar ribuan hektare hutan di Aceh.
PT Aceh menganulir vonis PN Meulaboh. Alhasil, Kallista Alam tetap dihukum Rp 366 miliar atas kebakaran hutan di Rawa Tripa, Aceh.