
Saran KPK Soal Denda Rp 366 M Kasus Kebakaran Hutan yang Dianulir
PT Kallista Alam lolos dari hukuman denda Rp 366 miliar setelah putusannya dianulir.
PT Kallista Alam lolos dari hukuman denda Rp 366 miliar setelah putusannya dianulir.
Kallista lolos dari hukuman Rp 366 miliar yang dijatuhkan MA. Sebab, PN Meulaboh menganulir putusan MA itu dengan dalih tidak bisa dieksekusi.
Trio hakim Said Hasan-Muhammad Tahir-T Latiful menganulir putusan MA. Alhasil, pembakar hutan PT Kallista Alam lolos dari hukuman Rp 366 miliar.
PT Kallista Alam dihukum Rp 366 miliar oleh MA karena membakar hutan di Aceh. Namun putusan ini dianulir oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.
Putusan PN Meulaboh menganulir hukuman MA ke pembakar hutan PT Kallista Alam. Putusan itu menyebabkan PT Kallista Alam lolos dari denda Rp 366 miliar.
Kallista Alam membakar lahan gambut Rawa Tripa di Aceh. Perusahaan sawit ini dihukum Rp 366 miliar. Namun putusan itu malah dianulir PN Meulaboh.
PN Meulaboh menganulir putusan MA yang memutuskan denda Rp 366 miliar kepada PT Kalista Alam. Siapakah hakim yang berani 'melawan' MA?
PN Meulaboh menyatakan putusan MA atas PT Kallista Alam tidak bisa dieksekusi. Trio hakim Said Hasan, Muhammad Tahir dan T Latiful untuk diminta diperiksa.
PT Kallista Alam dihukum MA sebesar Rp 366 miliar. Namun PN Meulaboh menganulir putusan tersebut. Aktivis kini melapor ke KPK karena mencium ada penyimpangan.
Kallista Alam dinyatakan MA sebagai pembakar hutan Aceh dan harus membayar Rp 366 miliar. Tapi, hakim di tingkat pengadilan negeri menganulirnya.