
Pembakar Hutan Kembali Dihukum Rp 366 M, LSM: Segera Eksekusi!
Perusahaan pembakar lahan itu pun diwajibkan membayar denda Rp 366 miliar. Kapan eksekusinya?
Perusahaan pembakar lahan itu pun diwajibkan membayar denda Rp 366 miliar. Kapan eksekusinya?
100 ribu orang memberi dukungan ke PT Aceh. Mereka meminta majelis tinggi membatalkan putusan PN Meulaboh yang menganulir vonis Rp 366 miliar.
Belakangan, denda Rp 366 miliar itu dianulir oleh PN Meulaboh. Dunia hukum geger, kok bisa PN menganulir vonis MA. Pemerintah tak terima dan mengajukan banding.
Lahan seluas 200 hektare dari 1.600 hektare bekas PT Kallista Alam sudah terlanjur ditanami sawit. Lalu bagaimana ke depannya?
Lahan seluas 1.600 hektare yang dibakar PT Kallista Alam saat ini sudah bukan lagi milik mereka. Lahan itu dikelola Dinas Perkebunan Aceh.
Belakangan, denda Rp 366 miliar itu dianulis oleh PN Meulaboh. Dunia hukum geger, kok bisa PN menganulir vonis MA.
300 Warga di sana tinggal di atas lahan seluas 1,5 hektare. Tidak ada infratruktur pendukung dan tanah untuk pemakaman.
Anehnya, putusan Mahkamah Agung (MA) itu dianulir oleh PN Meulaboh. Bagaimana lahan yang diperkarakan itu kini?
PN Meulaboh menganulir putusan MA yang memutuskan denda Rp 366 miliar kepada PT Kalista Alam. Siapakah hakim yang berani 'melawan' MA?