PT Kallista Alam (KA) kembali membayar sisa ganti rugi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp 57 miliar. Dengan pembayaran itu, perusahaan tersebut telah melunasi ganti rugi yang diputuskan pengadilan Rp 114 miliar.
"Ganti rugi lingkungan yang telah dibayarkan oleh PT KA sebesar Rp 57 miliar pada tanggal 15 November 2023 merupakan pelunasan atas nilai ganti rugi lingkungan sebagaimana bunyi amar putusan pengadilan sebesar Rp114 miliar," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Pembayaran ganti rugi lingkungan tersebut, kata Ridho, telah disetor ke penerimaan negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820231112302961, tanggal billing 12-11-2023 dan tanggal pembayaran 15-11-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho mengatakan, pembayaran ganti rugi lingkungan dilakukan KA setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue. Proses itu mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran, pelaksanaan penilaian asset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dan koordinasi intensif dengan dua pengadilan.
"Komitmen KLHK untuk menghentikan Karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1000 hektare tidak berhenti. Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT KA merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan PT KA dalam pelaksanaan amar putusan pengadilan," jelasnya.
Dia menyebutkan, PT Kallista Alam juga telah menyanggupi melakukan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 hektare. Pemulihan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023.
"Sedangkan uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup akan dibayarkan oleh PT KA tanggal 19 Januari yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Suka Makmue," ujarnya.
"KLHK berkomitmen untuk menindak tegas Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar memberikan efek jera. Kami akan terus mengejar pelaku Karhutla, termasuk mendorong percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap," lanjut Ridho.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2014 silam PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp366 miliar.
Angka itu terdiri dari Rp114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu yaitu sekitar 1000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
(agse/dhm)