
Begini Cara Hitung Denda Rp 917 M ke Perusahaan Pembakar Hutan di Kalbar
RKA dihukum denda Rp 917 miliar karena kebakaran hutan seluas 2.560 hektare. Bagaimana cara majelis hakim menghitung denda sebesar itu?
RKA dihukum denda Rp 917 miliar karena kebakaran hutan seluas 2.560 hektare. Bagaimana cara majelis hakim menghitung denda sebesar itu?
Kebakaran hutan sawit itu seluas 2.560 hektare. Tanah gambut yang terbakar mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan kembali.
Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda Rp 342 miliar terkait kebakaran hutan. Kini giliran PT Putra Lirik Domas (PLD) dihukum Rp 199 miliar di kasus yang sama.
Arjuna Utama Sawit didenda Rp 324 miliar karena membakar hutan. Butuh waktu 3 tahun memenangkan gugatan itu.
Sebanyak 243 titik panas atau hotspot terdeteksi di Pulau Sumatera. Dari jumlah tersebut, tercatat hotspot terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara.
Kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hulu, Riau kian meluas. Petugas kesulitan memadamkan api karena kesulitan air dan akses menuju lokasi sangat sulit.
Gubernur Riau Syamsuar memimpin apel pasukan kesiapsiagaan Karhutla. Syamsuar meminta warga tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Pemprov Riau hari ini menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan ini untuk mencegah kebakaran di Riau akibat musim kemarau.
Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan mulai menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya. Minimnya sumber air menyulitkan petugas melakukan pemadaman.
MA membebaskan KS dari tuntutan Rp 935 miliar. Alasannya, perusahaan sudah memasang plang peringatan dilarang membakar lahan. Apa kata KLHK?