
Gakkum KLHK Tahan Tersangka Perusak Hutan Produksi Konversi di Sumbar
Para pelaku membuka lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).
Para pelaku membuka lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).
Ditjen Gakkum KLHK menangkap pelaku perusakan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol, Bangka Belitung. Pelaku menebang pohon hingga cor jalan.
PT SA digugat KLHK sebesar Rp 405 miliar. KLHK menilai PT SA membakar hutan seluas seribu hektare untuk ditanami pohon sawit.
Sepuluh warga Desa Pulau Kruet, Nagan Raya, Aceh, menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan PT Kallista Alam.
Tim KLHK mendatangi PN Pekanbaru. Mereka mendesak Ketua PN Pekanbaru segera mengeksekusi vonis perusak hutan PT MPL yang dihukum Rp 16 trilliun.