
LBH Pertanyakan Jaminan PT HNI Bantaeng Tak PHK Pekerja Usai Kecelakaan Kerja
LBH Makassar mempertanyakan jaminan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) Bantaeng yang tidak akan melakukan PHK terhadap Arjun, korban kecelakaan kerja.
LBH Makassar mempertanyakan jaminan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) Bantaeng yang tidak akan melakukan PHK terhadap Arjun, korban kecelakaan kerja.
PT HNI Bantaeng memberi jaminan tidak melakukan PHK kepada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja hingga kakinya diamputasi.
Nahas karyawan pabrik smelter di PT HNI Bantaeng, bernama Arjun (21), kehilangan satu kakinya usai mengalami kecelakaan saat membersihkan mesin penggiling.
PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) Bantaeng mengaku siap bertanggung jawab atas insiden kecelakaan karyawannya hingga menyebabkan kakinya diamputasi.
Polisi akan memanggil pihak pabrik smelter PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) Bantaeng buntut kecelakaan yang mengakibatkan kaki seorang pekerja diamputasi.