Jaminan PT HNI Bantaeng Tak PHK Karyawan yang Kecelakaan-Kaki Diamputasi

Jaminan PT HNI Bantaeng Tak PHK Karyawan yang Kecelakaan-Kaki Diamputasi

Agus Umar Dani - detikSulsel
Minggu, 09 Apr 2023 05:17 WIB
PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) di Bantaeng.
Foto: PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) di Bantaeng. (dok. istimewa)
Bantaeng -

PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi jaminan kepada karyawannya bernama Arjun (21) yang mengalami kecelakaan kerja hingga kakinya diamputasi. Pihak perusahaan menjamin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Arjun.

"Kami tetap mengurusnya dengan baik. Jadi kami ini perusahaan yang tetap mengacu ke undang-undang. Tidak ada PHK bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Nanti kami pikirkan bagaimana ke depannya," kata Manajer HRD PT HNI Bantaeng Andi Andrianti Latippa kepada detikSulsel, Sabtu (8/4/2023).

Andiranti juga mengatakan pihak perusahaan akan bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Arjun. Dia mengaku sudah mengurus proses perawatan Arjun pascakecelakaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak tahu secara teknis, yang kami tahu ada kami punya karyawan yang mengalami kecelakaan dan kami sudah mengurusi. Insyaallah semoga yang bersangkutan cepat sehat kembali dan bisa beraktivitas lagi. Perusahaan tetap tanggung jawab," ujarnya.

Setelah insiden kecelakaan, Andrianti mengatakan pihak perusahaan langsung membawa Arjun ke klinik terdekat. Selanjutnya Arjun dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar.

ADVERTISEMENT

"Kami mengevakuasi korban, pergi ke klinik, dari klinik kami bawa ke rumah sakit Bantaeng, dari Bantaeng dirujuk ke rumah sakit di Makassar. Kami fasilitasi full. Kami tetap komunikasi dengan pihak keluarga," terangnya.

Kaki Korban Diamputasi

Polisi telah melakukan olah TKP terkait kecelakaan kerja di PT HNI Bantaeng. Korban teridentifikasi bernama Arjun, karyawan asal Desa Papan Loe, Kecamatan Pajjukuang, Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi mengatakan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun kakinya harus diamputasi akibat kecelakaan yang menimpanya.

"Korban sampai saat ini belum bagus kondisinya. Cuman memang kakinya diamputasi. Artinya cacat seumur hidup sudah pasti mi itu karena (kaki) terpisah," kata AKP Rudi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Sabtu (8/4).

Rudi mengatakan kaki Arjun tersangkut saat melakukan pembersihan dan pemeliharaan mesin. Hal tersebut membuat kakinya putus.

"Intinya kan ini korban terkena dia mesin, semacam pengolahan, kayak penggiling, lagi dibersihkan kotorannya, pemeliharaan akhirnya kakinya kena, karena kan itu berputar mesinnya," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi Akan Panggil PT HNI

Polisi juga masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja di pabrik smelter PT HNI Bantaeng yang mengakibatkan kaki seorang pekerja diamputasi. Pihak perusahaan juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Semalam sudah (olah TKP), ini paling cuman pemanggilan pihak yang berkompeten (dari pihak perusahaan) untuk melakukan pemeriksaan, yang PT Huadi," kata AKP Rudi.

Menurut Rudi, pemanggilan pihak perusahaan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut. Selain itu, polisi juga akan mendalami standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

"Ini yang mau kita perjelas, intinya kan ini korban terkena dia mesin, semacam pengolahan, kayak penggiling, lagi dibersihkan kotorannya, mungkin terpelihara (pemeliharaan) akhirnya kakinya kena, karena kan itu berputar mesinnya," katanya.

"Kalau dilihat di video kan teman-temannya yang tolong kasih naik di mobil. Makanya nanti kan kalau pemeriksaan pertanyaannya mengarah ke penanganan, arahnya ke sana semua toh, kita juga tidak tahu bagaimana SOP di dalam," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Hide Ads