PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia (HNI) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Arjun (21) yang mengalami kecelakaan kerja hingga kakinya diamputasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun mempertanyakan jaminan tersebut.
"Kondisi fisik Arjun saat ini mengalami cacat, kehilangan satu kaki. Kalau misalnya niat baik dari perusahaan memastikan Arjun tidak akan kehilangan pekerjaan, pertanyaan selanjutnya adalah apa jaminan perusahaan untuk Arjun saat keluar dari rumah sakit dan telah melewati masa krisisnya," kata Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mira Amin saat jumpa pers via zoom meeting, Senin (10/4/2023).
Mira menyebut niat baik PT HNI Bantaeng tentu patut diapresiasi. Namun dia juga mewanti-wanti niat perusahaan memberikan jaminan tidak melakukan PHK itu membuat unsur pidana korporasi menjadi hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai, niat baik perusahaan ini menjadikan kita melihat pidana korporasi yang sudah terjadi menjadi putih," katanya.
"Saya justru menantang balik perusahaan, apa jaminan korban kecelakaan itu benar-benar akan diterima lagi di perusahaan. Kalau misalnya Arjun nanti benar-benar diterima di Kawasan Industri Bantaeng, saya akan kembali menyampaikan bahwa ini tidak menghilangkan pidana korporasi yang dilakukan, tidak memutihkan tindak pidananya," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Eksekutif Kabupaten Bantaeng (ESKAB) Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Aldi Naba menyebut jaminan tidak akan melakukan PHK yang disampaikan pihak perusahaan memuat kalimat yang tidak jelas. Dia menyebut peraturan terbaru menyangkut PHK bisa dilakukan bilamana karyawan tidak masuk kerja selama setahun.
"Jadi dia menyebut tidak akan melakukan PHK kepada korban, sementara di Undang-undang terbaru disebutkan karyawan bisa di-PHK bila masa absen kerja melewati 12 bulan. Sementara siapa yang jamin Arjun ini akan pulih dan bisa kembali bekerja setelah 12 bulan, ini kan jadi pertanyaan," tambah Aldi.
Ia pun menekankan agar semua pihak, termasuk koalisi advokasi yang mengawal kasus Arjun agar fokus pada jaminan pemberian upah. Aldi menyebut upah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Terkait korban si Arjun ini, lebih kepada hak-haknya, termasuk pada kasus kecelakaan itu dapat dicover sebaik mungkin, juga kasus upah-nya. Jangan sampai sama dengan kasus sebelumnya bahwa dia tidak bekerja tetapi upahnya juga tidak berjalan padahal sesuai dengan perintah Undang-undang upahnya harus berjalan, karena itu adalah kecelakaan kerja," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PT HNI Bantaeng memberi jaminan kepada Arjun yang mengalami kecelakaan kerja hingga kakinya diamputasi. Pihak perusahaan menjamin tidak melakukan PHK terhadap Arjun.
"Kami tetap mengurusnya dengan baik. Jadi kami ini perusahaan yang tetap mengacu ke undang-undang. Tidak ada PHK bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Nanti kami pikirkan bagaimana ke depannya," kata Manajer HRD PT HNI Bantaeng Andi Andrianti Latippa kepada detikSulsel, Sabtu (8/4).
Andrianti pun mengaku tak lepas tangan atas insiden yang menimpa Arjun. Dia mengaku sudah mengurus proses perawatan Arjun pasca kecelakaan tersebut.
"Kami tidak tahu secara teknis, yang kami tahu ada kami punya karyawan yang mengalami kecelakaan dan kami sudah mengurusi. Insyaallah semoga yang bersangkutan cepat sehat kembali dan bisa beraktivitas lagi. Perusahaan tetap tanggung jawab," ujarnya.
(asm/sar)