BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Picu Kanker-Kerusakan Organ, Ini Daftarnya!

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Picu Kanker-Kerusakan Organ, Ini Daftarnya!

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 08 Mei 2026 19:30 WIB
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya yang Picu Kerusakan Ginjal
Ilustrasi kosmetik berbahaya (Foto: Getty Images/Karisssa)
Makassar -

Sebanyak 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026) sebagaimana dilansir dari detikNews.

Dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Kesebelas produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil uji lab menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung sejumlah bahan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Di antara merek produk yang disorot yaitu produk kosmetik merek Madame Gie serta sampo antiketombe.

Bahan yang terkandung dalam produk-produk tersebut berisiko bagi kesehatan, bahkan bisa memicu berbagai efek samping serius.

ADVERTISEMENT

Bahan Berbahaya Dalam Produk yang Ditarik

Salah satu kandungan berbahaya dalam produk yang ditarik yaitu asam retinoat. Kandungan bahan ini dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin.

Sementara itu, deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal. Ada juga kandungan berbahaya lainnya seperti, hidrokinon, merkuri, senyawa 1,4-dioksan, serta pewarna merah K10 yang penggunaannya bisa berdampak fatal.

"Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulisnya.

"Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati."

Daftar Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM

Berikut ini daftar 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang disita BPOM RI:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10
Nomor izin edar dibatalkan

5. SELSUN 7 Herbal
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan

6. SELSUN 7 Flowers
Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Nomor izin edar dibatalkan

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason
Nomor izin edar dibatalkan

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM

BPOM Tarik Izin Edar 11 Kosmetik Berbahaya

Atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna.

Dalam pernyataannya, Taruna turut menyoroti pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.

"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," lanjutnya.

Sebagai informasi, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan.




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads