Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar terbaru kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Dalam hasil pengawasan rutin selama triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan sehingga ditarik dari peredaran.
Temuan tersebut mencakup produk yang mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10. Seluruh bahan tersebut diketahui dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi pengguna. Lantas, apa saja kosmetik yang ditarik BPOM? Berikut daftar lengkap beserta cara mengecek legalitas kosmetik sebelum membeli.
BPOM Temukan 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari total 14 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut, sebagian besar merupakan produk kosmetik lokal. Penyisiran dilakukan terhadap distribusi kosmetik secara online maupun offline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE)," ujar Taruna dalam rilis resminya, sebagaimana dilansir dari laman web BPOM, Rabu (15/7/2026).
Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku karena mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
BPOM menemukan enam jenis bahan berbahaya dalam produk tersebut. Yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10 (CI 45170), dan merkuri.
Menurut BPOM, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta bersifat teratogenik yang dapat mengganggu perkembangan janin apabila digunakan oleh ibu hamil. Sementara itu, hidrokinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bintik-bintik hitam pada kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi memicu atopi kulit (eksim kering) permanen serta psoriasis pustular yang merupakan penyakit autoimun pada kulit.
BPOM juga menemukan penggunaan pewarna merah K10 yang diketahui dapat meningkatkan risiko kanker dan mengganggu fungsi hati. Sementara merkuri masih menjadi salah satu bahan berbahaya yang paling sering ditemukan pada kosmetik ilegal karena dapat menyebabkan iritasi, muncul bercak hitam pada kulit, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk tersebut serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, distributor, hingga sarana ritel.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu," tegasnya.
BPOM menambahkan, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Daftar 14 Kosmetik yang Ditarik BPOM
Berikut daftar kosmetik yang diumumkan BPOM mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang digunakan:
1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232) diproduksi oleh PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat. Nomor izin edar telah dibatalkan serta diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019) produksi PT Sukma Skin Treatment. Mengandung pewarna merah K10 (CI 45170). Nomor izin edar telah dibatalkan.
3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice mengandung hidrokuinon dan merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068) produksi PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung merkuri. Nomor izin edar telah dibatalkan serta diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714) produksi PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung merkuri. Nomor izin edar telah dibatalkan serta diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
6. Glowing Night Treatment dalam paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty mengandung hidrokuinon dan merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
7. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827) produksi PT Berdes Bersama Gemilang. Mengandung merkuri. Nomor izin edar telah dibatalkan.
8. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518) produksi CV Indah Mulia Abadi. Mengandung pewarna merah K10 (CI 45170). Nomor izin edar telah dibatalkan.
9. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763) produksi PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung merkuri. Nomor izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130) produksi PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung asam retinoat, hidrokinon, dan klobetasol propionat. Nomor izin edar telah dibatalkan serta diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
11. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669) produksi CV Arasy Cosmetindo. Mengandung merkuri. Nomor izin edar telah dibatalkan.
12. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673) produksi CV Arasy Cosmetindo. Mengandung asam retinoat dan hidrokinon. Nomor izin edar telah dibatalkan.
13. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479) produksi CV Arasy Cosmetindo. Mengandung asam retinoat dan hidrokinon. Nomor izin edar telah dibatalkan.
14. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151) produksi CV Aristo Makmur. Mengandung asam retinoat. Nomor izin edar telah dibatalkan serta diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
Cara Mengecek Legalitas Kosmetik di BPOM
Masyarakat juga dapat memastikan legalitas dan keaslian kosmetik melalui situs resmi maupun aplikasi BPOM Mobile. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan.
1. Melalui website resmi BPOM
• Buka situs cekbpom.pom.go.id melalui browser.
• Pada kolom Cari Produk, pilih kategori Nomor Registrasi, Nama Produk, atau Merek.
• Masukkan nomor registrasi atau nama produk yang tertera pada kemasan.
• Klik tombol Cari.
• Jika produk terdaftar, akan muncul informasi lengkap mengenai produk, perusahaan pendaftar, serta nomor izin edar.
2. Melalui aplikasi BPOM Mobile
• Unduh aplikasi BPOM Mobile melalui Google Play Store atau App Store.
• Gunakan fitur Scan Produk untuk memindai QR Code atau barcode pada kemasan.
• Jika kemasan tidak memiliki QR Code, pilih menu Cek NIE lalu masukkan nomor izin edar secara manual.
• Apabila produk telah terdaftar, rincian lengkap produk akan muncul pada layar.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik. Yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa untuk menjamin keamanannya.
Demikian ulasan mengenai daftar 14 kosmetik yang ditarik dari peredaran oleh BPOM pada Juli 2026, lengkap dengan cara mengecek legalitas kosmetik di BPOM secara online. Semoga membantu!
(sud/sud)
