7.092 Skincare Ilegal Disita di Pabrik Rumahan Makassar, Ini Daftar Mereknya

7.092 Skincare Ilegal Disita di Pabrik Rumahan Makassar, Ini Daftar Mereknya

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 21 Mei 2026 17:35 WIB
BBPOM Makassar merilis kasus pengungkapan pabrik skincare ilegal dan bermerkuri.
Foto: BBPOM Makassar merilis kasus pengungkapan pabrik skincare ilegal dan bermerkuri. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyita 7.092 picis skincare dari berbagai merek produk kosmetik ilegal dan mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Produk skincare atau kosmetik perawatan kulit ini dibuat di salah satu rumah yang diproduksi wanita berinisial S (28).

"Ditemukan aktivitas produksi kosmetik berupa sarana tidak memiliki izin produksi/sarana ilegal dan produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, dengan rincian produk jadi sebanyak 8 item, 7.092 picis," ujar Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan saat konferensi pers di kantornya Jalan Baji Minasa, Kamis (21/5/2026).

Produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, dengan rincian produk jadi sebanyak 8 item. Total yang disita 7.092 picis serta ditemukan bahan baku produk, produk rumahan, kemasan, label dan alat produksi sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produk yang disita terdiri dari Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C hingga Putri Glow Body Lotion," jelas Yosef.

Yosef mengatakan, ribuan picis dari 6 produk tersebut diproduksi menggunakan bahan berbahaya. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk positif mengandung merkuri, hidrokuinon dan asam retinoat.

ADVERTISEMENT

"Terhadap produk kosmetik ilegal ini telah pengujian di laboratorium BBPOM di Makassar dan hasilnya positif merkuri, hidrokinon dan asam retinoat," jelasnya.

Di lokasi tersebut, petugas turut menemukan bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special dan BL Cream. Selain itu ditemukan alat produksi sederhana berupa ember, mixer, corong, saringan hingga hot air gun.

"Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal di kosmetik produksinya," ungkap Yosef.

BBPOM Makassar mengungkap nilai ekonomi seluruh barang temuan diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Produk tersebut dipasarkan secara online dan offline dalam bentuk paket skincare.

"Rata-rata produksi per pekan bisa mencapai 300 sampai dengan 500 paket, dengan harga jual per paketnya Rp 130 ribu maka estimasi omzet per pekan bisa mencapai Rp 39 juta sampai Rp 65 juta," ungkap Yosef.

Daftar Skincare Ilegal yang Disita

Diketahui, sejumlah produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya itu disita dari di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (19/5). Rumah tersebut dijadikan sebagai pabrik skincare. Adapun merek produk skincare ilegal dan berbahaya yang disita sebagai berikut:

Daftar Skincare Ilegal dan Berbahaya

  • Putri Glow Face Toner
  • Putri Glow Facial Wash
  • Putri Glow Day Cream
  • Putri Glow Night Cream
  • Putri Glow Serum C
  • Putri Glow Body Lotion

Daftar Skincare Berbahan Baku Tanpa Izin Edar

  • DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3
  • La Bella Cream
  • Erna Whitening Cream
  • Super SP Special
  • BL Cream

Bahaya Kosmetik Bermerkuri Bagi Kesehatan

Yosef mengungkap bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan atau dilarang dalam kosmetik. Bahayanya disebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

"Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah- muntah, bahkan kerusakan ginjal,"

Sementara kandungan asam retinoate dalam kosmetik dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil. Adapun bahaya dari kandungan hidrokinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

"Bahan pewarna yang dilarang (Rhodamin B / Methanyl Yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak," imbuh Yosef.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan dan menyesatkan. Dia mengajak warga memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi pada label dan jenis produk, memastikan ada izin edar BPOM, serta tidak melewati masa kedaluwarsa.

"Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saat ini banyak didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa kecantikan identik dengan kulit putih," jelas Yosef.

Pemilik Pabrik Ditahan Polda Sulsel

Sementara itu wanita berinisial S sebagai pemilik pabrik sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel. tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan hasil pengujian laboratorium telah ditetapkan 1 orang tersangka inisial 'S' berjenis kelamin perempuan usia 28 tahun," ujar Yosef.

Yosef mengemukakan produk kosmetik yang ditemukan dijual baik secara online dan offline dalam bentuk paket yang berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Omzet penjualan skincare tersebut mencapai Rp 65 juta tiap pekan.

"Rata-rata produksi per pekan bisa mencapai 300 sampai dengan 500 paket, dengan harga jual per paketnya Rp 130 ribu maka estimasi omzet per pekan bisa mencapai Rp 39 juta sampai Rp 65 juta," ungkapnya.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads