
Kesadisan Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Diganjar Seumur Hidup Bui
Kolonel Infanteri Priyanto, Perwira memengah TNI Angkatan Darat, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari korps militer.
Kolonel Infanteri Priyanto, Perwira memengah TNI Angkatan Darat, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari korps militer.
Kolonel Inf Priyanto kembali membela diri demi tak dapat hukuman penjara seumur hidup. Priyanto menepis dakwaan dan tuntutan perihal pembunuhan Handi dan Salsa.
Sidang kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus bergulir. Kini Kolonel Inf Priyanto telah dituntut penjara seumur hidup.
Keluarga Handi (18) tidak puas Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keluarga berharap pembunuh Handi dan Salsabila itu dijatuhi hukuman mati.
Kopda Andrea Dwi Atmoko menjalani sidang lanjutan terkait kasus tewasnya Handi-Salsa. Saksi mata mengungkap kondisi mengenaskan Handi-Salsa.
"Tidak muncul itu rasa kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban?" tanya Kolonel Chk Surjadi Syamsir.
Fakta baru kematian Handi dan Salsa di Sungai Serayu kembali terungkap di sidang. Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak tahu Handi masih hidup saat dibuang.
Perwira menengah TNI Kolonel Priyanto diadili di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg. Ini jejaknya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk terdakwa Priyanto. Vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota komite wasit PSSI ini sama dengan tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari (Tika) meminta agar Satgas Anti Mafia Bola terus mengusut mafia pengaturan skor di dunia sepakbola.