
Apa Itu Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK?
MK menghapus aturan presidential threshold 20% kursi DPR yang digugat oleh 4 mahasiswa dari Yogyakarta. Apa sebenarnya presidential threshold itu?
MK menghapus aturan presidential threshold 20% kursi DPR yang digugat oleh 4 mahasiswa dari Yogyakarta. Apa sebenarnya presidential threshold itu?
MK memutuskan menghapus Presidential Threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR. Berikut fakta-faktanya.
MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan ambang batas atau presidential threshold 20 persen kursi DPR. Para penggugat ternyata empat orang mahasiswa.
Gugatan terhadap ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen sudah berulang kali kandas di tangan hakim MK. Namun di tahun ini berbeda.
MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas atau presidential threshold. Gugatan tersebut dilayangkan 4 mahasiswa UIN Jogja.
MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR. Gugatan itu rupanya diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
MK beranggapan ambang batas presiden 20% hanya menguntungkan partai politik besar. PT 20% juga dinilai berpotensi hadirkan calon tunggal di pilpres.
Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi menyambut baik putusan MK yang hapus presidential threshold 20%. Viva menyebut penghapusan PT 20% merupakan usulan partainya.
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memberi kesempatan semua partai untuk usulkan calon.
"Kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai..." kata Said Abdullah.