
Dede Yusuf Jamin Syarat Capres Bakal Diperketat Usai PT 20% Dihapus MK
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya siap membahas rekayasa konstitusional agar capres tak terlalu banyak setelah PT 20 persen dihapus.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya siap membahas rekayasa konstitusional agar capres tak terlalu banyak setelah PT 20 persen dihapus.
"Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres," kata Yusril.
MK menghapus presidential threshold 20%. Perludem yakin partai politik akan tetap berhitung meski kini bisa mencalonkan presiden sendiri.
Putusan itu menimbulkan beragam tanggapan sebab setelah berkali-kali ditolak, kali ini gugatan ambang batas pencalonan presiden dikabulkan.
MK meminta ada aturan sehingga capres yang diajukan partai tidak terlalu banyak usai presidential threshold 20% dihapus. Lantas, aturan apa yang paling mungkin?
"Jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional," kata Maman Abdurrahman.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ikut merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20%.
Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold 20%, membuka peluang bagi semua partai untuk mencalonkan presiden.
MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Fraksi Gerindra DPR menghormati putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR.