Cara Cek Status Keberangkatan Umrah Secara Online

Cara Cek Status Keberangkatan Umrah Secara Online

Kristina - detikHikmah
Jumat, 05 Jan 2024 17:45 WIB
Ilustrasi haji atau umrah
Ilustrasi umrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Umrah adalah ibadah sunnah sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 196. Umat Islam di Indonesia bisa melakukan umrah dengan mendaftar ke penyelenggara terkait dan mengecek status keberangkatan umrah untuk memastikan jadwal berangkat dan pulang.

Pemberangkatan umrah di Tanah Air dilakukan melalui biro travel yang mendapat izin resmi dari Kementerian Agama RI. Biro travel umrah ini biasa disebut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, PPIU akan membuka rekening di Bank Penerima Setoran (BPS) yang digunakan sebagai penampungan setoran calon jemaah. Nantinya, usai melakukan pendaftaran, jemaah dapat menyetor biaya ke rekening tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pendaftaran Umrah

Berikut cara pendaftaran umrah selengkapnya.

  1. Lengkapi syarat pendaftaran seperti kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah.
  2. Daftar ke PPIU. Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari.
  3. Setor Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke rekening penampungan PPIU pada BPS BPIU. Besaran biaya sesuai harga paket umrah dari PPIU.
  4. Tunggu dan terima bukti setoran BPIU.

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tersebut juga dikatakan, PPIU wajib melaporkan informasi terkait identitas jemaah yang telah melakukan pendaftaran dan status setor jemaah melalui situs Siskopatuh. Nantinya, jemaah bisa mengeceknya secara daring.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Status Keberangkatan Umrah

Calon jemaah umrah bisa mengecek status keberangkatan umrah setiap saat. Pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui laman Siskopatuh Kementerian Agama RI. Berikut caranya.

  1. Buka laman https://simpu.kemenag.go.id/home/periksa
  2. Masukkan nomor pasti umrah
  3. Masukkan pin/akses
  4. Klik "Cek Status Umrah"
  5. Situs akan menampilkan status keberangkatan umrah calon jemaah

Penting digarisbawahi, pastikan detikers mendaftar umrah melalui biro travel yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama RI. Daftar biro travel bisa dilihat di sini.

Dalam memudahkan ibadah umrah, mulai dari persiapan hingga selama di Tanah Suci, detikers bisa mengakses Panduan Haji dan Umrah detikHikmah di sini.




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads