
Korupsi Hibah Ponpes Banten, Duit Rp 70 Miliar Jadi Bancakan
Hibah untuk pondok pesantren dari Pemprov Banten yang nilainya ratusan miliar jadi bancakan oknum pimpinan ponpes. Kerugian negara mencapai lebih Rp 70 miliar.
Hibah untuk pondok pesantren dari Pemprov Banten yang nilainya ratusan miliar jadi bancakan oknum pimpinan ponpes. Kerugian negara mencapai lebih Rp 70 miliar.
Kerugian total kasus ini adalah Rp 70 miliar. Rinciannya hibah ke ponpes pada 2018 merugikan negara Rp 65 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp 5 miliar.
Korupsi hibah ke ponpes oleh Pemprov Banten tahun 2018-2020 merugikan keuangan negara Rp 70 miliar. Jaksa menyebut-nyebut peran Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi hibah ke pondok pesantren (ponpes) yang merugikan negara Rp 70 miliar ke pengadilan.
Tersangka inisial IS ini diduga memotong dana hibah untuk pesantren. ES sudah ditahan oleh pihak Kejati Banten.