
Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan
Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso 4 tahun 4 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hibah ponpes tahun 2018-2019.
Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso 4 tahun 4 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hibah ponpes tahun 2018-2019.
Dalam tuntutan disebutkan kedua terdakwa menyalurkan dana hibah ratusan miliar melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) pada 2018 dan 2020.
Dua pejabat di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten dituntut bersalah atas korupsi hibah pondok pesantren. Mereka dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa korupsi yang juga eks Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso mengaku awalnya tidak memberi rekomendasi hibah untuk ponpes di tahun 2020.
Proposal hibah yang diajukan pondok pesantren se-Banten untuk tahun 2020 yang jadi kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Serang banyak yang tak memenuhi syarat.
Saksi dari tim verifikasi Biro Kesra mengungkapkan proposal hibah tahun 2018 senilai Rp 66 miliar tidak mencantumkan detail pesantren penerima hibah.
Wahidin mengatakan adanya kasus korupsi hibah ponpes yang terjadi membuat dirinya miris dan kecewa.
Sidang korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 yang merugikan negara Rp 70 miliar dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Kepala Adpem Banten Mahdani.
Total penerima, berdasarkan SK Gubernur Banten, sebanyak 3.926 ponpes untuk tahun 2020 dengan nilai bantuan Rp 30 juta.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak masalah namanya disebut dalam sidang kasus korupsi hiban ponpes yang rugikan negara Rp 70 miliar.