
Penyelidikan Jilid 2 Hibah Ponpes Banten Tunggu Putusan Inkrah
Penyelidikan jilid dua untuk kasus korupsi hibah Ponpes dari Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 masih menunggu putusan inkrah.
Penyelidikan jilid dua untuk kasus korupsi hibah Ponpes dari Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 masih menunggu putusan inkrah.
Dana hibah Pemprov Banten kepada ribuan ponpes diduga dipotong oknum pejabat dan pelaksana. Ada juga masalah data ponpes yang belum terverifikasi dengan baik.
Kecaman muncul dari berbagai pihak terkait kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten dengan total Rp 117 miliar.
Dua orang kembali menjadi tersangka kasus penyidikan hibah pesantren di Provinsi Banten 2020 senilai Rp 117 miliar. Keduanya punya peran berbeda.
Pengelolaan dana hibah untuk pesantren jadi sorotan setelah adanya penyidikan dari Kejati Banten. Ada 716 pesantren diduga fiktif masuk daftar penerima.
Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) menanggapi soal adanya kasus korupsi hibah pesantren senilai Rp 117 miliar yang diusut Kejati Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku sudah mendengar Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka terkait dugaan korupsi hibah pondok pesantren Rp 117 miliar.
Tersangka inisial IS ini diduga memotong dana hibah untuk pesantren. ES sudah ditahan oleh pihak Kejati Banten.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membenarkan tengah mengusut dugaan pemotongan dan hibah ke pondok pesantren dari Pemprov Banten senilai Rp 117 miliar.