
FSPP Disebut Tak Buat LPJ Hibah Ponpes yang Dikorupsi di Banten
Pegawai Biro Kesra Pemprov Banten Ahmad Suhyani mengatakan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren tidak memberikan laporan pertanggungjawaban hibah 2018 Rp 66 M.
Pegawai Biro Kesra Pemprov Banten Ahmad Suhyani mengatakan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren tidak memberikan laporan pertanggungjawaban hibah 2018 Rp 66 M.
Saksi dari tim verifikasi Biro Kesra mengungkapkan proposal hibah tahun 2018 senilai Rp 66 miliar tidak mencantumkan detail pesantren penerima hibah.
Kuasa hukum dari terdakwa Irvan Santoso, Alloys Ferdinand meminta majelis hakim menetapkan Mahdani selaku sekretaris TAPD menjadi tersangka kasus hibah ponpes.
Total penerima, berdasarkan SK Gubernur Banten, sebanyak 3.926 ponpes untuk tahun 2020 dengan nilai bantuan Rp 30 juta.
Majelis Hakim Tipikor Serang untuk perkara korupsi hibah Ponpes dari Pemprov Banten menolak seluruh eksepsi yang diajukan empat terdakwa. Ini pertimbangannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak seluruh keberatan yang disampaikan empat terdakwa dalam kasus hibah ponpes yang merugikan negara Rp 70,7 miliar.
Hibah untuk pondok pesantren dari Pemprov Banten yang nilainya ratusan miliar jadi bancakan oknum pimpinan ponpes. Kerugian negara mencapai lebih Rp 70 miliar.
Kerugian total kasus ini adalah Rp 70 miliar. Rinciannya hibah ke ponpes pada 2018 merugikan negara Rp 65 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp 5 miliar.
Korupsi hibah ke ponpes oleh Pemprov Banten tahun 2018-2020 merugikan keuangan negara Rp 70 miliar. Jaksa menyebut-nyebut peran Gubernur Banten Wahidin Halim.
Lima terdakwa kasus hibah pondok pesantren di Banten didakwa telah melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 70 miliar.