
Kejati Banten Serahkan 2 Tengkorak Badak Jawa Kasus Perburuan ke TNUK
Kejati Banten serahkan tengkorak badak jawa ke Balai TNUK sebagai barang bukti kasus perburuan.
Kejati Banten serahkan tengkorak badak jawa ke Balai TNUK sebagai barang bukti kasus perburuan.
HPS-nya juga diatur oleh para tersangka kasus ini, bahkan Pemkot menyusun penetapan HPS berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kejati Banten tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel. Kasus itu diduga merugikan negara sampai Rp 75 miliar.
Kejati Banten mulai mengusut dugaan korupsi biaya penunjang operasional Pj Gubernur Banten sejak 2 Januari silam.
ara pelaku yang kasusnya selesai lewat pendekatan tersebut nantinya akan diberikan pendampingan dan pelatihan oleh pemprov sebelum kembali ke masyarakat.
Hal ini menyusul kasus sport center Banten yang terjadi tahun 2008-2011, yang kembali diangkat oleh Kejati Banten.
Kejati Banten melakukan pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung.
Penyidik Kejati Banten langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Kelas II-B Serang.