
Tersangka Kasus Perusakan Polsek Ciracas Jadi 66 Prajurit TNI
Satu prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka baru penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Kini totalnya ada 66 prajurit TNI yang jadi tersangka.
Satu prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka baru penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Kini totalnya ada 66 prajurit TNI yang jadi tersangka.
Ungkapan penyesalan datang dari Prada Muhammad Ilham usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Tersangka kasus ini bertambah menjadi 65 orang dari sebelumnya 50 orang. Ganti rugi itu terhitung per 15 September 2020 sebesar Rp 778.407.000.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengatakan Prada MI saat ini menyesali perbuatannya.
Sebanyak 7 oknum TNI AL ikut menjadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dari 7 orang itu, 3 di antaranya berasal dari Korps Marinir.
Jumlah tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, bertambah. Kini totalnya ada 65 prajurit TNI yang jadi tersangka.
"Ini peristiwa yang memilukan. Sedih rasanya melihat insiden seperti ini. Perselisihan prajurit TNI dan polisi," kata Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai hukuman terhadap Prada MI dapat diperberat jika terbukti bersalah.
Prada MI takut diproses hukum karena mengendarai motor, padahal dirinya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C.
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko mengumumkan perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. Dia mengatakan pentingnya kejujuran prajurit pada pimpinannya.