
Oknum Anggota Polres Sorong Rampok Polisi Rp 225 Juta-300 Gram Emas Dipecat
Oknum anggota Polres Sorong, Papua Barat Daya Aipda Junaidin (44) dijatuhi sanksi PTDH dalam kasus perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas.
Oknum anggota Polres Sorong, Papua Barat Daya Aipda Junaidin (44) dijatuhi sanksi PTDH dalam kasus perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas.
oknum anggota Polres Sorong Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas terancam dipecat tidak hormat.
Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas di Sorong, Papua Barat Daya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram di Kota Sorong, Papua Barat Daya dilimpahkan ke Kejari Sorong
Seorang oknum polisi Aipda Junaidin ditangkap karena diduga merampok uang dan emas di wilayah Sorong. Korban dari polisi ini rekannya sesama polisi.
Oknum polisi, Aipda Junaidin (44) yang ditangkap di Makassar, ternyata merampok di rumah sesama anggota polisi di Sorong, Papua Barat Daya.