Oknum anggota Polres Sorong, Papua Barat Daya Aipda Junaidin (44) dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas. Junaidin melayangkan banding atas sanksi etik tersebut.
"Iya sudah sidang kode etik, sanksinya terhadap yang bersangkutan dengan putusan PTDH," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Jumat (29/3/2024).
Junaidin menjalani sidang kode etik di Polres Sorong pada Kamis (14/3) lalu. Junaidin keberatan dengan sanksi PTDH, dia pun akan mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 14 Maret 2024 sudah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan hasilnya PTDH. Yang bersangkutan keberatan dan mengajukan banding," terang Yohanes.
Yohanes mengaku proses banding yang dilakukan Junaidin sementara berproses di Polda Papua Barat. Dia pun belum bisa memastikan jadwal banding yang diajukan Junaidin.
"Dan terkait kapan bandingnya, nanti Komisi Banding dari Polda Papua Barat yang memutuskan untuk waktunya, karna berproses," ujarnya.
Untuk diketahui, Junaidin melakukan perampokan di rumah anggota polisi di Jalan Malinda KPR Polisi, Km 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (2/12/2023). Pelaku yang kabur usai kejadian ditangkap di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIT.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pencurian dan agak sedikit aneh karena yang dicuri itu rumah teman-temannya, polisi juga. Jadi korbannya banyak polisi," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Mohang Silitongan, Selasa (12/12/2023).
Irjen Daniel menyebut, Aipda Junaidin menggunakan uang hasil rampokan untuk berfoya-foya. Termasuk membeli perabot rumah mulai dari barang elektronik hingga sepeda motor.
"Dia (Aipda Junaidin) beli-beli sesuatu, ada yang beli sepeda motor, alat elektronik gitu yah dan juga foya-foya," bebernya.
Belakangan, Aipda Junaidin ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polresta Sorong Kota telah melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Rabu (7/2).
"Ada diserahkan juga barang bukti itu dari uang total Rp 225 juta yang diambil tersisa Rp 139.200.000, emas dari total kurang lebih 300 gram tersisa 192.9 gram," sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana kepada detikcom, Kamis (8/2).
(hsr/sar)