Oknum Anggota Polres Sorong Terancam Dipecat di Kasus Polisi Rampok Polisi

Papua Barat Daya

Oknum Anggota Polres Sorong Terancam Dipecat di Kasus Polisi Rampok Polisi

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 11 Feb 2024 19:15 WIB
Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram di Kota Sorong, Papua Barat Daya dilimpahkan ke Kejari Sorong
Foto: Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan kini dilimpahkan ke Kejari Sorong. (dok.istimewa)
Sorong -

Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya. Oknum anggota Polres Sorong itu kini terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak hormat (PTDH).

"Ancaman hukuman terberat PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Minggu (11/2/2024).

Yohanes mengatakan sanksi untuk Aipda Junaidin akan ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun dia tidak merinci kapan sidang tersebut akan digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara masih berproses untuk sidang KKEP. Sidangnya direncanakan setelah Pemilu," tuturnya.

Diketahui, Aipda Junaidin melakukan perampokan di Jalan Malinda KPR Polisi, Km 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (2/12/2023). Pelaku yang sempat kabur lalu ditangkap di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIT.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pencurian dan agak sedikit aneh karena yang dicuri itu rumah teman-temannya, polisi juga. Jadi korbannya banyak polisi," kata Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Mohang Silitongan, Selasa (12/12/2023).

Irjen Daniel menyebut, Aipda Junaidin menggunakan uang hasil rampokan untuk berfoya-foya. Termasuk membeli perabot rumah mulai dari barang elektronik hingga sepeda motor.

"Dia (Aipda Junaidin) beli-beli sesuatu, ada yang beli sepeda motor, alat elektronik gitu yah dan juga foya-foya," bebernya.

Belakangan, Aipda Junaidin ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polresta Sorong Kota telah melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Rabu (7/2/2024).

"Ada diserahkan juga barang bukti itu dari uang total Rp 225 juta yang diambil tersisa Rp 139.200.000, emas dari total kurang lebih 300 gram tersisa 192.9 gram," sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana kepada detikcom, Kamis (8/2).

Sastra menjelaskan dari 300 gram emas yang dicuri, ternyata hanya 150 gram emas murni. Hal tersebut berdasarkan penghitungan ulang setelah tersangka menjual emas hasil curiannya itu.

"Jadi emas itu tidak semua, dia total ambil kurang lebih 300 gram jadi dia pergi lebur. Hasil leburan itu karena perhiasan yang dia curi itu tidak semua emas murni, permatanya itu yang dihitung bobotnya. Total bersih emas itu 150 gram," ungkapnya.




(sar/ata)

Hide Ads