
Babak Baru Kasus Polisi Rampok Polisi Rp 225 Juta-300 Gram Emas di Sorong
Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas di Sorong, Papua Barat Daya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas di Sorong, Papua Barat Daya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram di Kota Sorong, Papua Barat Daya dilimpahkan ke Kejari Sorong
Oknum polisi, Aipda Junaidin (44) di Sorong, Papua Barat Daya ditangkap terkait kasus perampokan emas seberat 300 gram dan uang senilai Rp 225 juta.
Oknum polisi, Aipda Junaidin (44) yang ditangkap di Makassar, ternyata merampok di rumah sesama anggota polisi di Sorong, Papua Barat Daya.
Oknum polisi, Aipda Junaidin (44) ditangkap di Kota Makassar terkait kasus perampokan uang senilai Rp 225 juta dan emas seberat 300 gram di Sorong.
Pelarian polisi bernama Aipda Junaidin (44) di Sorong, Papua Barat Daya dalam kasus perampokan uang Rp 225 juta dan emas 300 gram telah berakhir.
Oknum polisi bernama Aipda Junaidin (44) ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan usai merampok uang Rp 225 juta dan emas seberat 300 gram di Sorong.
Polisi bernama Aipda Junaidin (44) ditangkap terkait perampokan uang Rp 225 juta-emas 300 gram di Sorong. Aipda Junaidin diringkus saat berada di Makassar,.